Hanya Pakai KTP! Ternyata JHT BPJS Dapat Dicairkan Walaupun Belum Umur 56 Tahun, Simak Caranya!

- 23 Februari 2022, 19:30 WIB
Hanya Pakai KTP! Ternyata JHT BPJS Dapat Dicairkan Walaupun Belum Umur 56 Tahun, Simak Caranya!
Hanya Pakai KTP! Ternyata JHT BPJS Dapat Dicairkan Walaupun Belum Umur 56 Tahun, Simak Caranya! /Pixabay/EmAji./

Pedoman Tangerang - Bantuan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS ternyata bisa dicairkan walaupun belum menginjak umur 56 tahun.

Baru-baru ini ramai diperbicarakan mengenai BPJS JHT yang dapat diberikan ketika pekerja telah menginjak usia pensiun yakni 56 tahun.

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan peraturan Nomor 2 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur mengenai batas usia pencairan BPJS JHT.

Peraturan tersebut baru dilaksanakan bulan Mei, jadi untuk pekerja yang ingin mencairkan JHT maka lakukan cara dibawah ini terlahir di bulan April 2022.

Baca Juga: Aturan Dirubah! Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Resign dan Terkena PHK

Langkah pertama yang harus dilakukan yaitu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Namun, sebelum mencairkan bantuan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen yang diminta selain KTP elektronik, yaitu:

1. Kartu Keluarga

2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

3. Buku rekening tabungan

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x