Pedoman Tangerang - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah merubah aturan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022. Aturan tersebut mengatur bahwa JHT baru bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Jokowi meminta jajarannya untuk menyederhanakan tata cara dan persyaratan pembayaran JHT tersebut.
JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang Resign atau terkena PHK masih bisa diklaim sebelum 4 Mei 2022 secara online di link bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Memiliki BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Jual Beli Tanah, Begini Penjelasan Kementerian ATR
Adapun syarat yang diperlukan dalam mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) adalah sebagai berikut:
1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Kartu Keluarga (KK)