4. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
5. Buku Tabungan
Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Harus Lampirkan BPJS Kesehatan, Kok Bisa?
6.NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas 50 juta).
7. Pencairan dana bisa juga diajukan secafa online dengan mencek: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Demikianlah cara klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja yang resign dan terkena PHK.***