Menyoroti Nalar Pemerintah Naikkan Tarif Listrik karena Terapkan Pajak Karbon

- 20 Desember 2021, 19:00 WIB
Menyoroti Nalar Pemerintah Naikkan Tarif Listrik karena Terapkan Pajak Karbon
Menyoroti Nalar Pemerintah Naikkan Tarif Listrik karena Terapkan Pajak Karbon /Foto: Diolah dari google

Baca Juga: Cegah Gagal Paham Masyarakat tentang Pengenaan Pajak Sembako

Sekadar informasi, sebagai konsekuensi dari diundangkannya UU Nomor tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diatur ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon bagi lembaga atau perorangan yang melepas karbon dioksida ke udara.

Besaran pajak tersebut adalah sebesar Rp 30/kg karbon dioksida. Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon ini untuk pembangkit listrik terhitung tahun 2022.

"Ini kan soal 'kantong kiri' dan 'kantong kanan' bendahara negara. Jadi kalaupun penerapan pajak karbon dapat meningkatan biaya penyediaan listrik (BPP) PLN, namun secara total net dengan sumber baru penerimaan negara tersebut menjadi impas," kata Mulyanto.***

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah