Baca Juga: Cegah Gagal Paham Masyarakat tentang Pengenaan Pajak Sembako
Sekadar informasi, sebagai konsekuensi dari diundangkannya UU Nomor tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diatur ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon bagi lembaga atau perorangan yang melepas karbon dioksida ke udara.
Besaran pajak tersebut adalah sebesar Rp 30/kg karbon dioksida. Pemerintah berencana menerapkan pajak karbon ini untuk pembangkit listrik terhitung tahun 2022.
"Ini kan soal 'kantong kiri' dan 'kantong kanan' bendahara negara. Jadi kalaupun penerapan pajak karbon dapat meningkatan biaya penyediaan listrik (BPP) PLN, namun secara total net dengan sumber baru penerimaan negara tersebut menjadi impas," kata Mulyanto.***