Pedoman Tangerang - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan akan berupaya meningkatkan penerimaan negara dari pajak.
Rencana tersebut dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pada rancangan tersebut, berbagai opini negatif ramai diberitakan atas kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai RUU yang sedang dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersama Panitia Kerja (Panja) RUU KUP Komisi XI DPR RI.
Baca Juga: Terapkan Hukum Islam di Afghanistan, Taliban Akan Potong Tangan Para Pencuri
Peneliti Bidang Ekonomi The Indonesian Insititute (TII), Center for Public Policy Research, Nuri Resti Chayyani, mengungkapkan bahwa pemberitaan yang tidak merata akan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta pada Kamis, 23 September 2021.
“Bagi masyarakat biasa, tentunya wacana pengenaan pajak untuk sembako akan menimbulkan konflik ditengah masyarakat, apalagi di masa pandemi seperti sekarang ini.” ujar Nuri.
Nuri mengungkapkan, tentunya upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan untuk negara demi menutup defisit yang terjadi memerlukan upaya yang lebih dalam sosialiasi dan komunikasi publiknya.
Baca Juga: Pelaku Penusukan TNI di Depok Tertangkap
Informasi yang keliru perlu diluruskan agar tidak terjadi miskonsepsi yang berujung pada ketidakpercayaan masyarakat kepada pembuat kebijakan.