Cegah Gagal Paham Masyarakat tentang Pengenaan Pajak Sembako

- 25 September 2021, 17:00 WIB
Ilustrasi sembako.
Ilustrasi sembako. /Antara Foto/Maulana Surya/ANTARA FOTO

Seperti yang kita ketahui, defisit negara hingga bulan Agustus 2021 mencapai Rp383,2 triliun atau setara dengan 2,32 persen dari PDB.

Peningkatan penerimaan negara sangat diperlukan walaupun menurut data sudah menunjukkan nilai yang aman. 

Baca Juga: Perempuan Wajib Sering Jalan Kaki, Lakukan Hal Ini dan Lihat Apa Yang Terjadi

Menurut Direktorat Jendral Pajak (DJP), pada unggahan postingan media sosialnya, untuk saat ini, makanan pokok baik yang biasa maupun premium, yang harganya mahal maupun yang murah tidak dikenakan PPN. 

Hal tersebut mengakibatkan konsumsi beras premium dan beras biasa sama-sama tidak kena PPN.

DJP mengungkapkan, konsumen barang biasa dengan barang premium memiliki daya beli yang berbeda.

Baca Juga: Diduga Perkosa Wanita, Pria di India Dipaksa Cuci Baju 1 Kampung

Daya beli masyarakat yang mengonsumsi daging wagyu dengan daging segar yang ada di pasar tentunya berbeda. 

Oleh karena itu, pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berisi mengenai konsep reformasi perpajakan, salah satunya reformasi sistem PPN. 

Rencana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap sembako ini memiliki tujuan untuk menegakkan keadilan perlakuan di tengah kelas ekonomi di masyarakat. 

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x