"Di sisi lain, reformasi perpajakan dan persentase tarif pajak dan objek pajak seyogyanya perlu dipelajari lebih matang dan bijak. Hal ini penting agar kebijakan ini tidak hanya dapat meningkatkan pendapatan negara dan pemerataan pembangunan serta perbaikan pelayanan publik, namun juga memberi insentif bagi kebebasan ekonomi," tutup Nuri.***