Menyoroti Nalar Pemerintah Naikkan Tarif Listrik karena Terapkan Pajak Karbon

- 20 Desember 2021, 19:00 WIB
Menyoroti Nalar Pemerintah Naikkan Tarif Listrik karena Terapkan Pajak Karbon
Menyoroti Nalar Pemerintah Naikkan Tarif Listrik karena Terapkan Pajak Karbon /Foto: Diolah dari google

Pedoman Tangerang - Pemerintah bakal mewajibkan pajak karbon per 1 April 2022. Kebijakan ini menyusul disahkannya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP dalam rapat paripurna ke-7 DPR RI pada Kamis, 7 Oktober 2021 lalu.

Anggota Komisi Energi DPR RI, Mulyanto, menyoroti nalar pemerintah yang menaikkan tarif listrik seiring berlakunya pajak karbon tersebut.

Mulyanto menuturkan, pajak karbon yang berhasil dikumpulkan tersebut ujung-ujungnya akan masuk kedalam kas negara. Seharusnya, pungutan tersebut dapat digunakan untuk membayar subsidi atau kompensasi listrik kepada PLN.

"Penerapan pajak karbon tidak serta-merta harus diikuti dengan kenaikan tarif listrik. Karenanya Pemerintah jangan menjadikan alasan penerapan pajak karbon ini sebagai sebab bagi kenaikan tarif listrik," kata Mulyanto dalam keterangannya kepada Pedoman Tangerang, Senin, 20 Desember 2021.

Baca Juga: PPB Kritik Indonesia Tak Membantu Mengurangi Emisi Karbon Sejak 2015

Menurut Mulyanto, pajak karbon dan kenaikan listrik merupakan dua hal yang berbeda. Pajak karbon tujuannya agar lembaga pelepas karbon dioksida ke udara tergerak untuk mengurangi pelepasan karbon mereka melalui penggunaan teknologi yang lebih bersih.

Selain “hukuman” berupa pengenaan pajak karbon, dia melanjutkan, pemerintah tetap berkewajiban untuk mendorong dan membantu pembangkit listrik untuk memperbaiki sistem pengolahan limbah udara mereka melalui berbagai skema insentif.

"Meski sekitar 70 persen pembangkit listrik kita adalah PLTU yang menjadi kontributor penting bagi pelepasan gas karbon dioksida. Namun tidak serta-merta penerapan pajak karbon ini langsung harus diikuti dengan peningkatan tarif listrik," kata Mulyanto.

Mulyanto menegaskan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir, pemerintah seharusnya tidak mengambil opsi kebijakan kenaikan tarif listrik. Hal ini akan menjadi kebijakan yang memberatkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah