Minta Sri Mulyani Dipecat, Pengamat Sebut Pimpinan MPR Lampaui Kewenangan

- 30 November 2021, 17:45 WIB
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad (kiri) dan Menyeri Keuangan Sri Mulyani (kanan).
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad (kiri) dan Menyeri Keuangan Sri Mulyani (kanan). /Foto: Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Pimpinan MPR sepakat meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. MPR kecewa kepada Sri Mulyani karena diundang dua kali tidak pernah datang.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan MPR tidak berwenang meminta presiden memecat menterinya.

"Indonesia sebagai negara yang menganut presidensil, tentu mengangkat dan memberhentikan menteri menjadi hak prerogatif presiden. Karena itu, siapa pun, termasuk MPR, tidak berhak menekan presiden untuk memecat menterinya," kata Jamil kepada Pedoman Tangerang, 30 November 2021.

Baca Juga: Ekonomi Indonesia Tumbuh, Sri Mulyani Sebut Indonesia Sudah Berada Di Jalan yang Benar

Berbeda bila halnya Indonesia menganut sistem parlementer. Jamil menerangkan, legislatif masih dimungkinkan untuk cawe-cawe urusan pengangkatan dan pemberhentian menteri.

"MPR sudah melampaui batas kewenangannya ketika meminta Jokowi memecat Sri Mulyani," ujar Jamil.

Jamil mengatakan idealnya Jokowi mengabaikan permintaan pimpinan MPR tersebut.

Baca Juga: Keseriusan Sri Mulyani Menyelamatkan Garuda Dipertanyakan DPR

Sebab, jika hal itu dituruti akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan tata negara di Indonesia.

Halaman:

Editor: Muhammad Alfin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x