Berdarah Saat Membersihkan Karang Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Ini Fatwa MUI

- 7 April 2022, 18:00 WIB
Berdarah Saat Membersihkan Karang Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Ini Fatwa MUI
Berdarah Saat Membersihkan Karang Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Ini Fatwa MUI /pexels/@Engin Akyurt

Konsumsi air mineral yang banyak atau atau berkumur dengan air mineral setelah makan makanan yang manis dan lengket untuk membilas sisa makanan juga dapat mencegah terbentuknya karang gigi.

Jika karang gigi sudah terlanjur terbentuk, Anda dapat mendatangi dokter gigi agar dilakukan scaling atau pembersihan karang gigi.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Cuti Bersama Lebaran 2022, Yuk Catat Tanggal Untuk Mudiknya

Tidak perlu khawatir melakukan scaling saat puasa. MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai hukum scaling atau pembersihan karang gigi berbunyi sebagai berikut:

Bahwa proses berkumur dengan air atau obat antiseptic dalam tindakan pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa dengan sebuah syarat.

Syaratnya adalah apabila dilakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan maka tidak membatalkan puasa sekalipun ada yang tertelan.

Akan tetapi, apabila dilakukan dengan tidak berhati-hati dan berlebihan maka akan membatalkan puasa jika ada yang tertelan.

Dalam fatwa tersebut juga menyatakan bahwa sensasi rasa segar dari air yang keluar dari alat scaling gigi, yakni ultrasonic scaler di dalam mulut pasien tidak membatalkan puasa.

Termasuk juga pemberian pasta profilaksis dengan "berbagai rasa" di dalam mulut pasien selama pembersihan karang gigi pun tidak membatalkan puasa.

Terakhir, MUI juga menetapkan dalam fatwa tersebut bahwa terjadinya pendarahan selama pembersihan karang gigi juga tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah