Berdarah Saat Membersihkan Karang Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Ini Fatwa MUI

- 7 April 2022, 18:00 WIB
Berdarah Saat Membersihkan Karang Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Ini Fatwa MUI
Berdarah Saat Membersihkan Karang Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Ini Fatwa MUI /pexels/@Engin Akyurt

 

Pedoman Tangerang - Karang gigi adalah sisa makanan yang mengeras dan menempel di gigi. 

Adanya karang gigi dapat membuat sebagian orang tidak percaya diri saat tersenyum.

Selain itu, karang gigi yang tidak rutin dibersihkan akan menyebabkan bau mulut. Selain itu, gusi mudah berdarah dan bengkak sehingga menyebabkan terjadi peradangan gusi

Oleh sebab itu, dokter gigi menyarankan untuk melakukan pembersihan karang gigi setiap 6 bulan sekali.

Terkadang saat membersihkan karang gigi menyebabkan luka dan berdarah. Hal ini membuat sebagian orang khawatir dan timbul pertanyaan ‘Apakah berdarah saat membersihkan karang gigi dapat membatalkan puasa?’.

MUI Kota Bandung mengeluarkan Fatwa Nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 Tentang Tindakan Kedokteran Gigi.

Baca Juga: Para Pencari Tuhan Jilid 15 Episode 6: Sinopsis, Jadwal Tayang dan Link Nonton

Dalam fatwa yang ditetapkan pada 07 Mei 2018, disebutkan mengenai hukum scaling atau pembersihan karang gigi.

Sebenarnya karang gigi dapat dicegah dengan rutin menyikat gigi minimal dua kali sehari dengan waktu yang tepat, yaitu pagi hari setelah sarapan dan malam hari sebelum tidur.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x