Ini Fatwa MUI Terkait Cabut dan Tambal Gigi Saat Puasa

- 6 April 2022, 17:45 WIB
Ilustrasi sakit gigi
Ilustrasi sakit gigi /Pixabay.com/ @Sammy-Sander/

Pedoman Tangerang - Sakit gigi adalah sensasi rasa nyeri atau ngilu yang dirasakan di sekitar gigi. Sakit gigi dapat terjadi kapan saja dan secara tiba-tiba.

Bagi sebagian orang, rasa nyeri saat sakit gigi dapat menimbulkan rasa tidak nyaman bahkan mengganggu aktivitas.

Sakit gigi bisa saja dikarenakan gigi berlubang atau hal lainnya. Terkadang pada beberapa kasus sakit gigi, dokter gigi akan menyarankan tindakan penambalan atau pencabutan gigi.

Bagi Anda yang hendak melakukan pencabutan gigi atau penambalan gigi saat puasa, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait hal tersebut.

MUI Kota Bandung mengeluarkan Fatwa Tentang Tindakan Kedokteran Gigi yang ditetapkan pada 07 Mei 2018.

Dalam Fatwa nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 disebutkan mengenai hukum pencabutan gigi dan penambalan gigi saat puasa.

Berikut adalah fatwa yang dikeluarkan MUI Kota Bandung mengenai hukum pencabutan gigi dan penambalan gigi saat puasa:

MUI menyatakan pemberian obat anestesi berupa gel yang dioleskan di dalam mulut tidak membatalkan puasa.

Termasuk pemberian obat melalui suntikan atau obat yang disemprotkan di sekitar gigi tidak membatalkan puasa.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x