Berdarah Saat Membersihkan Karang Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Ini Fatwa MUI

- 7 April 2022, 18:00 WIB
Berdarah Saat Membersihkan Karang Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Ini Fatwa MUI
Berdarah Saat Membersihkan Karang Gigi Dapat Membatalkan Puasa? Ini Fatwa MUI /pexels/@Engin Akyurt

Dari pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa segala tindakan saat pembersihan karang gigi atau scaling, walaupun ada yang tertelan atau berdarah, selama dilakukan dengan hati-hati tidak membatalkan puasa.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah