Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024 Cair? Simak Penjelasannya Disini

- 5 Februari 2024, 09:00 WIB
Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024 Cair? Simak Penjelasannya Disini
Kapan Gaji KPPS Pemilu 2024 Cair? Simak Penjelasannya Disini /Foto: Istimewa/

Rp 500.000: Anggota KPPS

Baca Juga: Viral Ucapan Megawati Kampanye Akbar 2024: Polisi, Tentara Jangan Intimidasi Rakyatku

Lantas kapan Gaji KPPS 2024 akan cair?

Sampai saat ini kebanyakan orang masih bertanya-tanya tentang kapan pemberian gaji untuk para anggota KPPS.

Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022, diatur berbagai aspek teknis dan nominal termasuk jadwal pencairan gaji bagi badan ad hoc pemilu 2024. KPPS juga termasuk dalam struktur badan ad hoc tersebut.

Dalam aturan yang berlaku, ketua dan anggota KPPS akan menjalankan tugas sejak dilantik pada 25 Januari 2024. Sementara habis masa kerja ketua dan anggota KPPS akan dilakukan 9 hari setelah pemilu diadakan yakni pada 23 Februari 2024.

Baca Juga: KPU Tetapkan Jadwal Pilkada Serentak Pada 27 November 2024

Adapun pencarian gaji KPPS sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 dilakukan setelah masa kerja KPPS berakhir.

“Pemberian Honorarium Pokja ini hanya berlaku hingga berakhirnya tahapan Pemilu/Pemilihan Tahun 2024,” bunyi aturan tersebut.

Lebih lanjut, dilansir dari detikNews gaji KPPS akan cair satu bulan setelah masa kerja selesai. Sementara menurut laman resmi Pemerintahan Kota Kotamobagu Desa Bungko gaji KPPS akan cair paling cepat pada 25 Februari 2024.

Demikian ulasan tentang kapan gaji KPPS cair.***

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah