KPU Tetapkan Jadwal Pilkada Serentak Pada 27 November 2024

- 4 Februari 2024, 09:00 WIB
KPU Tetapkan Jadwal Pilkada Serentak Pada 27 November 2024
KPU Tetapkan Jadwal Pilkada Serentak Pada 27 November 2024 /kepripost.com/

Pedoman Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan jadwal Pilkada serentak yang diselenggarakan pada 27 November 2024.

Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 menggambarkan penetapan tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Penandatanganan PKPU Nomor 2/2024 dilakukan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, pada tanggal 26 Januari 2024.

Baca Juga: Mundur dari Kabinet Presiden Jokowi, M. Qodari Sentil Mahfud MD

Mengacu pada PKPU itu, KPU baru akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 24-26 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan paslon baru dilakukan pada 22 September 2024.

Adapun tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024 atau selama 60 hari.

“Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024,” demikian bunyi PKPU Nomor 2/2024.

Pemungutan suara dilaksanakan sampai 16 Desember 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Baca Juga: Adi Prayitno Sodorkan Sosok yang Cocok Gantikan Mahfud MD Jadi Menko Polhukam, Siapa?

Halaman:

Editor: Abdul Majid


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x