Viral Iriana Jokowi Salam 2 Jari, KPU: Ibu Negara Bukan Pejabat Publik

- 26 Januari 2024, 13:25 WIB
Viral Iriana Jokowi Salam 2 Jadi, KPU: Ibu Negara Bukan Pejabat Publik.
Viral Iriana Jokowi Salam 2 Jadi, KPU: Ibu Negara Bukan Pejabat Publik. /Setkab RI

Baca Juga: Mahfud MD Terima Kelompok Petisi Pemakzulan Jokowi, Lemkapi: Ini Ada Politisasi

Lebih jauh, Hasyim menjelaskan ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri.

Hak politik pejabat negara untuk berkampanye dilindungi dan diatur oleh perundang-undangan.

Jika Presiden Jokowi memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia harus mengajukan cuti.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim.

Baca Juga: Siapa Gus Sunny Ploso? Ini Profil dan Biodata Biodata Suami Ning Chasna Nayluver, Menantu Gus Kautsar

Salah satu aturan ada di Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Pasal ini mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).***

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah