Baca Juga: Mahfud MD Terima Kelompok Petisi Pemakzulan Jokowi, Lemkapi: Ini Ada Politisasi
Lebih jauh, Hasyim menjelaskan ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri.
Hak politik pejabat negara untuk berkampanye dilindungi dan diatur oleh perundang-undangan.
Jika Presiden Jokowi memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia harus mengajukan cuti.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim.
Salah satu aturan ada di Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Pasal ini mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).***