Pedoman Tangerang - Baru-baru ini viral sosok istri Jokowi Salam 2 jari menjadi sorotan para netizen.
Pose angka 2 yang dikeluarkan oleh Iriana Jokowi kala ia berada di daerah Salatiga dan melintasi pasangan Ganjar-Mahfud MD.
Tindakan mengeluarkan pose tangan angka dua ini dinilai sebagian warga sebagai respons Iriana saat pendukung pasangan Ganjar-Mahfud mengacungkan angka 3.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Diprediksi Bakal Jebol Kandang Banteng Di Pilpres Mendatang
Menanggapi pose dua jari Ibu Iriana, KPU buka suara.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, tidak ada ketentuan yang mengatur ibu negara ikut berkampanye.
Baca Juga: Agama Andy Rompas Apa? Ini Sosok Panglima Laskar Manguni yang Disebut Ajak Duel Habib Bahar
Hasyim menjelaskan ibu negara bukan jabatan negara dan orang yang menyandang titel sebagai ibu negara bukanlah pejabat publik.
“Gak ada. Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim di Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.
Baca Juga: Mahfud MD Terima Kelompok Petisi Pemakzulan Jokowi, Lemkapi: Ini Ada Politisasi
Lebih jauh, Hasyim menjelaskan ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri.
Hak politik pejabat negara untuk berkampanye dilindungi dan diatur oleh perundang-undangan.
Jika Presiden Jokowi memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia harus mengajukan cuti.
“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim.
Salah satu aturan ada di Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Pasal ini mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).***