Viral Iriana Jokowi Salam 2 Jari, KPU: Ibu Negara Bukan Pejabat Publik

- 26 Januari 2024, 13:25 WIB
Viral Iriana Jokowi Salam 2 Jadi, KPU: Ibu Negara Bukan Pejabat Publik.
Viral Iriana Jokowi Salam 2 Jadi, KPU: Ibu Negara Bukan Pejabat Publik. /Setkab RI

Pedoman Tangerang - Baru-baru ini viral sosok istri Jokowi Salam 2 jari menjadi sorotan para netizen.

Pose angka 2 yang dikeluarkan oleh Iriana Jokowi kala ia berada di daerah Salatiga dan melintasi pasangan Ganjar-Mahfud MD.

Tindakan mengeluarkan pose tangan angka dua ini dinilai sebagian warga sebagai respons Iriana saat pendukung pasangan Ganjar-Mahfud mengacungkan angka 3.

Baca Juga: Prabowo-Gibran Diprediksi Bakal Jebol Kandang Banteng Di Pilpres Mendatang

Menanggapi pose dua jari Ibu Iriana, KPU buka suara.

Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, tidak ada ketentuan yang mengatur ibu negara ikut berkampanye.

Baca Juga: Agama Andy Rompas Apa? Ini Sosok Panglima Laskar Manguni yang Disebut Ajak Duel Habib Bahar

Hasyim menjelaskan ibu negara bukan jabatan negara dan orang yang menyandang titel sebagai ibu negara bukanlah pejabat publik.

“Gak ada. Ibu negara bukan jabatan (publik),” kata Hasyim di Jakarta, Kamis 25 Januari 2024.

Baca Juga: Mahfud MD Terima Kelompok Petisi Pemakzulan Jokowi, Lemkapi: Ini Ada Politisasi

Lebih jauh, Hasyim menjelaskan ketentuan yang ada saat ini hanya mengatur presiden dan menteri-menteri.

Hak politik pejabat negara untuk berkampanye dilindungi dan diatur oleh perundang-undangan.

Jika Presiden Jokowi memutuskan untuk ikut kampanye selama pemilihan umum (Pemilu) 2024 maka dia harus mengajukan cuti.

“Dia mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri), iya kan presiden cuma satu,” kata Hasyim.

Baca Juga: Siapa Gus Sunny Ploso? Ini Profil dan Biodata Biodata Suami Ning Chasna Nayluver, Menantu Gus Kautsar

Salah satu aturan ada di Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Pasal ini mengatur tata cara presiden ikut kampanye, di antaranya wajib ambil cuti karena selama kegiatannya berkampanye, presiden dilarang menggunakan fasilitas negara, kecuali fasilitas pengamanan dari pasukan pengamanan presiden (paspampres).***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah