Pedoman Tangerang - Kasus penistaan suku yang diributkan oleh masyarakat Sunda terkait ucapan Arteria Dahlan yang menghebohkan masyarakat, tak dilanjutkan karena tak ditemukan unsur pidana.
Kesimpulan itu dihasilkan oleh penyidik yang berkoordinasi dengan saksi ahli terkait ucapan Arteria tersebut.
"Pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak dapat memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian atau SARA sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan pada Jumat, 4 Januari 2022.
Baca Juga: PO Rosalia Indah Rilis 8 Unit Armada Terbaru
Dikatakan Zulpan, Arteria Dahlan juga memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3 Pasal 224 UU 17 Tahun 2014, yang menyatakan tidak bisa dituntut di depan pengadilan.
"Kemudian terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI, yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam laporan ini," jelasnya.
Sebagai informasi, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian. Laporan itu dilayangkan pada Kamis, 20 Januari 2022.
Baca Juga: Berikut Jadwal dan Harga Tiket Bioskop Film Kukira Kau Rumah di Yogyakarta, Sabtu 5 Februari 2022
Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya, karena lokasi kejadian peristiwa itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.***