Baca Juga: Soal Angka Presidential Threshold, Ini Harapan Partai Demokrat
"Kongres Deli Serdang yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum bahkan dinilai sebagai begal politik. Ini artinya, nilai demokratis dalam kasus tersebut tidak terlihat sama sekali," kata Jamil.
Jamil mengatakan sangat tidak logis Yusril menjadi kuasa hukum empat kader dari kubu Moeldoko demi demokrasi yang lebih baik di Indonesia. Alasan Yusril tersebut menurut dia hanya alibi saja.
Banyak pihak yang mempertanyakan motif Yusril menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko. Idealisme Yusril untuk menjaga demokrasi juga menjadi diragukan banyak pihak.
Selain itu, kata Jamil, judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung terkesan dipaksakan.
Baca Juga: Dipimpin Anwar Hafid, AHY Optimis Demokrat Sulteng Makin Jaya
Sebab obyek yudicial review tampaknya keliru dan salah sasaran. Karena AD /ART Partai Demokrat bukan produk perundang-undangan.
AD/ART hanyalah produk Kongres Partai Demokrat yang hanya mengikat internal partai tersebut.
Adapun Mahkamah Agung hanya memiliki kewenangan menguji Peraturan Perundang-Undangan dibawah UU yang bertentangan terhadap UU.
Atas dasar itu, MA berdasarkan UU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat.