Dulu Tolak Pesawat Presiden, Sekarang Mau Cat Ulang, Demokrat: Durhaka Kalian ke Pak SBY!

- 5 Agustus 2021, 11:43 WIB
Dulu menolak Pesawat Presiden, Sekarang rencana mau Cat Ulang, Demokrat merespon itu sebagai sikap durhaka kepada Pak SBY.
Dulu menolak Pesawat Presiden, Sekarang rencana mau Cat Ulang, Demokrat merespon itu sebagai sikap durhaka kepada Pak SBY. /Foto: Instagram @jansensitindaon.

Pedoman Tangerang - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, geram dengan sikap para pihak yang mendukung rencana cat ulang pesawat presiden.

Padahal, kata dia, mereka yang mendukung rencana itu adalah orang-orang yang dulu menolak pembelian pesawat presiden oleh mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

SBY yang kini menjadi Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat adalah orang pertama yang berinisiatif membeli pesawat khusus presiden pada 2006 silam. Saat itu, Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menolak rencana pembelian pesawat presiden tersebut.

Tjahjo beralasan pada masa itu bukan waktu yang tepat untuk membeli pesawat baru karena negara banyak membutuhkan dana untuk membantu korban bencana.

Baca Juga: Ketua Bappilu Partai Demokrat Andi Arief Protes Pesawat Kepresidenan Dicat Merah

“Bagi siapapun kalian yang dulu nolak beli pesawat ini dan sekarang malah menikmati naik di dalamnya, durhaka kalian ke pak SBY yang kalian hujat padahal cuma makai beberapa kali. Jadi tiap kalian naik pesawat ini minta maaflah dalam hati agar tidak sial," ujar Jansen lewat cuitannya di akun Twitter pribadinya @jansen_jsp, Rabu 4 Agustus 2021.

Selain fraksi PDIP, sikap serupa juga ditunjukkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat mencalonkan diri sebagai presiden pada 2014 lalu.

Jokowi yang ketika itu sedang berkampanye ditanya perihal pesawat VVIP berjenis Boeing Business Jet 2 Green yang akhirnya jadi dibeli SBY pada 2012 lalu. Pesawat pabrikan Amerika Serikat itu pertama kali tiba di Indonesia pada April 2014.

Jokowi berujar, pembelian pesawat seharga Rp847 miliar itu belum diperlukan karena anggaran sebesar tersebut bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan mendasar dalam negeri.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x