TII: Inkonsistensi Aturan Pembatasan Penanggulangan Pandemi

- 27 Juli 2021, 14:18 WIB
Para petugas sedang menertibkan arus lalu lintas pada simulasi PPKM Darurat di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Para petugas sedang menertibkan arus lalu lintas pada simulasi PPKM Darurat di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

“Pasal 55 Undang-Undang tentang Kekarantinaan Nasional menjamin bahwa selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. Menurut saya, ini salah satu faktor yang membuat pemerintah enggan untuk mengambil opsi yang dikenal dengan karantina wilayah.” kata Hemi.

Hemi juga menegaskan bahwa bantuan sosial tidak bisa disamakan dengan jaminan kebutuhan hidup dasar yang dimaksud oleh Undang-Undang tentang Kekarantinaan Nasional.

Baca Juga: Tragedi Kudatuli, Sekjen PDIP: Perjuangan Belum Selesai Demi Menuntut Kebenaran

“Jadi, masyarakat dalam wilayah yang dikarantina seharusnya mendapatkan seluruh pemenuhan kehidupan mereka. Dari kebutuhan untuk konsumsi sehari-hari hingga kemudahan untuk mengakses obat-obatan," jelasnya.

Menurut Hemi, setiap langkah pemerintah dalam menangani Pandemi COVID-19 harus tetap merujuk pada ketentuan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Ketika regulasi yang dibutuhkan tidak ada, maka Presiden dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), mengingat bahwa Indonesia saat ini berada di tengah pandemi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu 28 Juli 2021: Hari yang Rumit Bagi Semua Zodiak, Ada Emosi, Beban Kerja hingga Cinta

“Persoalan tidak hanya pada pilihan nomenklatur aturan pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah, namun lebih pada tanggung jawab negara kepada masyarakat, Selain penamaan, yang harus diperjelas adalah peta jalan penanganan pandemi agar masyarakat tidak menjadi kebingungan di tengah situasi yang tidak pasti ini.” pungkas Hemi.***

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah