PBNU: Jokowi Tak Bisa Dilengserkan karena Alasan Penanganan Covid

- 27 Juli 2021, 09:30 WIB
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj mengatakan Presiden Jokowi tak bisa dilengserkan karena alasan penanganan Covid.
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj mengatakan Presiden Jokowi tak bisa dilengserkan karena alasan penanganan Covid. /Dok. nu.or.id

Pedoman Tangerang - Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj menegaskan Presiden Jokowi tak bisa dilengserkan dari jabatannya karena alasan penanganan Covid 19.

Alih-alih melanggar hukum, kata Said, Jokowi justru berusaha keras mengatasi pandemi ini.

"Kami warga NU sudah punya pengalaman sangat pahit, ketika punya presiden Gus Dur, dilengserkan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas,” kata Said Aqil Siradj saat menghadiri dialog virtual bersama Menko Polhukam Mahfud MD terkait penanganan Covid-19, Senin, 26 Juli 2021.

Said menegaskan, warga NU tidak akan melengserkan pemerintahan di tengah jalan tanpa kesalahan pelanggaran hukum yang jelas.

Baca Juga: Bolehkah Vaksin Pasca Sembuh dari Covid-19? Simak Ulasan Ini

“Pelengseran Gus Dur itu jadi catatan yang sangat pahit bagi warga NU yang tidak mungkin warga NU akan melakukan itu. Itu pelajaran bagi kita, kita tidak akan melakukan seperti itu, kecuali kalau ada pelanggaran jelas melanggar Pancasila dan sebagainya," jelasnya.

Menurut dia, saat ini sudah mulai muncul gerakan politik yang tergetnya mengganggu keberlangsungan pemerintahan Jokowi dan menteri-menterinya.

"Sekarang ini sudah mulai ada Gerakan yang berbau politis, targetnya minimal merecoki, ganggu, keberlangsungan pemerintahan pak Jokowi dan Menteri-menterinya, yang sebenarnya mereka tahu tidak mudah karena kita sistem presidensial bukan parlementer, tapi minimal mereka bikin repot supaya gagal program-programnya," ungkap Said.

Baca Juga: Bingung Cari Ketersediaan Obat Covid? Cek di farmaplus.kemenkes.go.id

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x