Pedoman Tangerang - Melalui keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden pada hari Minggu, 25 Juli 2021, Presiden Joko Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
PPKM Level 4 ini merupakan lanjutan dari rentetan panjang aturan pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah untuk menanggulangi Pandemi COVID-19.
Sebelumnya, pemerintah permah menggunakan beberapa aturan pembatasan seperti PSBB, PPKM, PPKM Darurat, hingga PPKM Level 4-3.
Baca Juga: Serikat Pekerja Tolak Privatisasi Subholding dan IPO Pembangkit PLN
Hemi Lavour Febrinandez, Peneliti Bidang Hukum di The Indonesian Institute menilai bahwa inkosistensi aturan pembatasan yang diterapkan oleh pemerintah menunjukkan masih kaburnya peta jalan dalam melakukan penanggulangan Pandemi COVID-19.
“Awal pandemi, kita mengenal aturan pembatasan mobilitas aktivitas masyarakat dengan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar. Meskipun mendapat kritik karena terdapat suara publik yang menginginkan agar dilakukan lockdown, namun setidaknya PSBB masih terdapat dalam Undang-Undang tentang Kekarantinaan Nasional,” ungkap Hemi pada 27 Juli 2021.
Hemi menjelaskan ketika pemerintah merujuk pada ketentuan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka PPKM yang saat ini dilakukan mirip dengan definisi dari “karantina wilayah” yang terdapat pada undang-undang tersebut. Contohnya seperti pembatasan untuk dapat keluar-masuk wilayah yang dikarantina.
Baca Juga: Tragedi Kudatuli, Sekjen PDIP: Perjuangan Belum Selesai Demi Menuntut Kebenaran
Namun, terdapat perbedaan dalam konteks tanggung jawab pemerintah pusat.