Dyah Roro Dorong Penguatan Fungsi Koordinasi & Dukungan Anggaran Dewan Energi Nasional

- 14 Juni 2021, 20:28 WIB
Politisi Fraksi Partai Golkar,  Dyah Roro Esti, soroti Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
Politisi Fraksi Partai Golkar, Dyah Roro Esti, soroti Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). /Foto : Oji/nvl

Pedoman Tangerang - Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Dyah Roro Esti menanyakan keberadaan Dewan Energi Nasional (DEN) dalam melakukan koordinasi lintas sektoral.

Keberadaan DEN tidak diperkuat payung hukum seperti Peraturan Presiden (Perpres).

DEN sendiri mempunyai tugas merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh Pemerintah dengan persetujuan DPR.

Yakni dengan menetapkan Rencana Umum Energi Nasional, menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi serta mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral.

Baca Juga: Ketua DPR Minta Pemerintah Tampung Aspirasi Orang Tua yang Tak Mau Sekolah Tatap Muka

Diungkapkan Roro, untuk merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional, DEN dipayungi hukum Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

Kedua, untuk penetapan rencana umum energi nasional, DEN berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Selanjutnya, untuk penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi, DEN diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Penanggulangan Kondisi Krisis dan Darurat Energi. 

Baca Juga: Yuk Simak! Makna ASN, PNS, dan PPPK Awas Jangan Sampai Salah

"Untuk poin 4, Dewan Energi Nasional ini kurang kuat untuk melakukan koordinasi lintas sektoral/kementerian.

Perlu adanya Peraturan Presiden yang membuat semuanya terkoordinasi dengan baik," ucap Roro dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM RI/Ketua Harian DEN dan Anggota DEN di gedung DPR RI, Senayan, Senin 14 Juni 2021.

Dalam rapat kerja yang membahas Program Kerja DEN Tahun 2021 dan Rencana Program Strategi DEN Tahun 2021-2025 itu, Roro berharap, dengan adanya payung hukum seperti Perpres, DEN bisa melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga dengan baik.

Termasuk lebih mempunyai rasa tanggung jawab atas peran dan fungsi DEN yang dimiliki. 

Baca Juga: Rupiah Ditutup Melemah 14 Poin Terhadap Dolar US

Ia menekankan, DEN pada dasarnya dibentuk untuk memudahkan koordinasi lintas sektoral dalam pengawasan kebijakan lintas sektoral.

Namun dalam kenyataannya belum maksimal karena Perpres sebagai kelengkapan dari eksekusi lintas sektoral belum ada.

"Perpres ini penting karena membuat kerja DEN di lintas kementerian mudah, karena ada Peraturan Presiden-nya yang menjamin tiap-tiap sektor yang mempunyai irisan sektor energi bisa kerja maksimal," kata Dyah Roro.

Ditambahkan, sesuai dengan salah satu kesimpulan rapat, Komisi VII DPR meminta DEN bekerja aktif merumuskan kebijakan makro energi yang bisa menjadi acuan dalam pengambilan keputusan.

Dengan begitu, apabila ada masalah mengenai subsidi energi, masalah penentuan RUPTL dan RUKN kelistrikan, harus mendapatkan persetujuan DEN yang salah satu kerjanya ialah memonitor bauran energi.

Baca Juga: Mau Kurus? Ini Tips Jitunya

Selain penguatan pengawasan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral, Dyah Roro juga menyoroti soal kecilnya anggaran DEN. Dengan kewenangan yang begitu besar dan dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin, semestinya DEN diberikan dukungan anggaran yang memadai.

"Anggaran DEN juga sangat disayangkan, tahun ini ada dikisaran 40 Miliar (Rp 46 Miliar), dengan besaran itu DEN tidak bisa maksimal dalam menjalankan tupoksi. Kita mendorong agar DEN diberikan dukungan anggaran di Tahun 2022," demikian Dyah Roro.***

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah