PAN : Pajak Sembako dan Pendidikan Buat Rakyat Menjerit, Batalkan Saja!

- 13 Juni 2021, 23:35 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus /Sumber: Antara/

Pedoman Tangerang - Anggota DPR RI dari Fraksi PAN  Guspardi Gaus tidak habis pikir kenapa pemerintah mewacanakan untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang-barang kebutuhan pokok (sembako) dan jasa pendidikan. Wacana  ini  tidak rasional dan pemerintah mesti menghentikannya.

Menurut dia, masyarakat resah mendengar khabar mengejutkan bahwa sejumlah bahan sembako dan jasa pendidikan akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Diduga draf revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) bocor dan beredar di tengah masyarakat

Jika memang benar ada wacana pemerintah tentang PPN untuk sembako dan jasa pendidikan tentu akan menaikkan harga dan jasa tersebut juga memicu inflasi.  Dan yang sangat terpukul tentu saja masyarakat lapis bawah. Daya beli masyarakat yang sudah turun drastis di tengah kondisi masyarakat yang terbebani akibat pandemi Covid-19, pengangguran bertambah dan jurang kemiskinan makin menganga. Dengan tidak kena pajak saja masyarakat sudah kewalahan memenuhi kebutuhannya apalagi kalo di kenai pajak tentu akan membuat masyarakat bertambah susah." ujar Guspardi Minggu. 

Baca Juga: Kontroversi Kematian Wabup Kepulauan Sangihe, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas

Disamping itu , wacana ini juga kontraproduktif  dengan upaya pemulihan ekonomi yang tengah di lakukan pemerintah. Alih-alih meningkatkan perolehan pajak, justru menyebabkan pemulihan ekonomi akan semakin melambat, papar PolitisiPAN

Legislator asal Sumatera Barat itupun meminta Pemerintah konsisten  memulihkan perekonomian, antara lain dengan berbagai stimulus dan memberikan lebih banyak insentif untuk mendongkrak konsumsi rumah tangga sebagai pendorong utama penggerak ekonomi. Jangan malah memungut pajak sembako dan pendidikan  yang akan menambah beban masyarakat.

Namun , ia mengaku hingga saat ini bahwa draf revisi UU Kelima Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) itu belum sampai ke tangan DPR.  Prosesnya tentu dimulai ketika surat presiden (surpres) telah diterima DPR. Kemudian pimpinan DPR akan membacakan surat tersebut dalam rapat paripurna. Lalu DPR akan membawa rancangan itu ke Badan Musyawarah (Bamus). Selanjutnya pimpinan DPR akan menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) mana yang akan membahas draf RUU KUP tersebut. Bisa Badan Legislasi atau bisa komisi terkait." tutur Anggota Baleg DPR RI ini.

Baca Juga: Gus AMI: Kiai Nawawi Ulama Pengayom Bangsa

Pemerintah seharusnya menggali potensi sumber pajak dari objek lain dengan melakukan  reformasi fundamental regulasi perpajakan . Seperti menaikkan pajak untuk orang kaya, mengejar pengemplang pajak kelas kakap, atau menggali  potensi pajak dan sumber penerimaan pajak lainnya, tegas Guspardi yang biasa disapa Pak GG ini.

Untuk itu, Pemerintah perlu mengedepankan sistem perpajakan yang berkeadilan. Kebijakan pajak perlu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, artinya lebih menguntungkan kelompok masyarakat menengah kebawah dan membantu masyarakat untuk  survive. Jangan malah memaksakan memungut pajak sembako dan pendidikan dari rakyat. Batalkan saja wacana ini, karena akan membuat beban masyarkat semakin berat dan berdampak buruk bagi kehidupan hajat hidup masyarakat banyak,  Pungkas anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x