Terkait TWK KPK, MAKI Dipanggil MK, Ada Apa?

- 11 Juni 2021, 19:10 WIB
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sampaikan MAKI akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 75 pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sampaikan MAKI akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 75 pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

1. Ketentuan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai peralihan menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun;

2. Pegawai KPK tidak boleh diberhentikan sepanjang tidak melanggar hukum berdasar putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dan atau tidak melanggar etik berat berdasar putusan Dewan Pengawas KPK.

Setelah mengajukan permohonan uji materi ke MK, maka selanjutnya MAKI telah meminta kepada KPK, BKN dan KemenPAN-RB tidak melakukan upaya pemberhentian 51 Pegawai KPK sebelum ada putusan MK dan meminta kepada 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK untuk menjalankan tugas dan wewenangnya secara penuh sebagaimana sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah