Terkait TWK KPK, MAKI Dipanggil MK, Ada Apa?

- 11 Juni 2021, 19:10 WIB
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sampaikan MAKI akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 75 pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, sampaikan MAKI akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait 75 pegawai KPK tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). /ANTARA/Benardy Ferdiansyah.

Berdasar pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVIII/2019 yang telah dibacakan pada tanggal 4 Mei 2021 menyatakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan Pegawai KPK.

Menurut MAKI nyatanya saat ini Pimpinan KPK berlawanan dengan pertimbangan putusan MK tersebut yaitu hendak memberhentikan 51 Pegawai KPK yang berstatus "merah" dan "tidak bisa dibina lagi".

Atas dasar polemik tersebut, MAKI telah mengajukan uji materi ke MK dengan maksud menjadikan Pertimbangan Putusan MK menjadi lebih kuat dan mengikat dengan cara Pertimbangan Putusan menjadikan Amar Putusan Mahkamah Konsitusi.

Kalau dulu hanya berupa Pertimbangan, maka nantinya akan menjadi Putusan akhir dari produk MK.

Pertimbangan Putusan MK terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan KPK dikuatkan menjadi amar putusan dengan cara menguji :

Pasal 24 dan Pasal 69C UU No 19 tahun 2019 ( UU Revisi KPK )

Baca Juga: Bejat, Ayah Cabuli Anak Sendiri selama 5 Tahun, Ibu Tahu Tapi Diam Saja

Pasal 24 Ayat ( 2 ) ( 3 )

  • (2)Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan anggota korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. penyempurnaan penyebutan. 
  • (3) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 69C :
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi
pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal pasal tersebut dimintakan kepada MK berupa pemaknaan sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah