TII: 6 Risiko yang Harus Diantisipasi di Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024

- 4 Juni 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PIXABAY

Pedoman Tangerang - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyepakati di tahun 2024 akan diselenggarakan dua event politik besar yaitu Pemilu Serentak dan Pilkada di sejumlah daerah.

Konsekuensi dari keputusan tersebut, maka tahun 2024 akan menjadi tahun politik yang sangat riuh. Dapat dibayangkan bagaimana kerumitan yang terjadi dalam pelaksanaannya nanti.

Padahal penyelenggaraan Pemilu bukan sekadar merancang dan mengesahkan undang-undang pemilu.

Baca Juga: Rawan Korupsi, Sistem Merit Banyak Menghadapi Tantangan

Penyelenggaraan Pemilu membutuhkan manajemen yang sukses sebagai bagian dari implementasi dari aturan pemilu.

Proses tahapan Pemilu dari pendaftaran pemilih hingga penghitung suara perlu dilakukan dengan manajemen yang baik.

Berkaca pada Pemilu 2019, manajemen risiko pemilu sangat penting untuk diperhatikan oleh para pemangku kepentingan, papar Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono (Anto), dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, 3 Juni 2021.

Baca Juga: Pengamat: Polisi juga Perlu Diedukasi Mengenai Literasi Digital

Dalam kajian kebijakan tengah tahun TII yang mengangkat judul “Menimbang Manajemen Risiko Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024”, teridentifikasi beberapa risiko yang kemungkinan dapat muncul dalam dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang dilakukan di tahun 2024.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah