Pengamat: Polisi juga Perlu Diedukasi Mengenai Literasi Digital

- 4 Juni 2021, 15:09 WIB
Ilustrasi  literasi digital.
Ilustrasi literasi digital. /Pixabay/kreatikar

 

Pedoman Tangerang - Kebebasan berekspresi di media sosial merupakan bagian tak terpisahkan dalam perkembangan demokrasi di Indonesia.

The Indonesian Institue, Center for Public Policy Research telah melakukan studi tentang kondisi terkini kebebasan berekspresi di Indonesia.

Salah satu catatan penting dalam studi tersebut memperlihatkan bahwa agenda literasi digital yang selama ini disasar kepada masyarakat juga patut untuk digencarkan kepada kepolisian sebagai aktor penegak hukum.

Baca Juga: Shin Tae Yong Optimis Timnas Menang Kontra Vietnam Jika Bermain Seperti Thailand

“Selama ini, upaya-upaya peningkatan literasi digital banyak berangkat dari kondisi atau kapasitas masyarakat pengguna internet. Kita dapat melihat itu, misalnya, dari laporan dari IMD Digital Competitiveness Ranking di tahun 2020 yang mengukur tingkat literasi pengguna internet atau survey Digital Civility Index dari Microsoft yang mengukur keberadaban pengguna internet," kata Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute, Rifqi Rachman.

"Padahal, konteks Indonesia hari ini juga memperlihatkan pentingnya menanamkan pengetahuan terkait krusialnya data pribadi kepada penegak hukum seperti kepolisian,” sambungnya.

Baca Juga: Tanggapi Surat Dubes Saudi, Omongan DPR Muter-muter Soal Tenggat Waktu Kuota Haji

Hal tersebut penting dilakukan, mengingat tren kriminalisasi dan penalisasi pada aktivisme digital warga pengguna internet acap kali bermuara pada entitas kepolisian.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x