Pedoman Tangerang - Upaya pemerintah dalam menegakkan sistem merit yaitu manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi di Indonesia masih diwarnai banyak tantangan.
Salah satu potret kinerja yang menjadi catatan merah adalah adanya perilaku korup yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebagai garda terdepan pelayanan publik di tengah praktik tata pemerintahan yang baik (good governance), perilaku tersebut harus dikikis.
Baca Juga: WhatsApp Segera Rilis Fitur Login di Empat Perangkat Secara Bersamaan
Transparency International Indonesia (TII) pada tahun 2021 merilis skor indeks persepsi korupsi (IPK) atau corruption perception index (CPI) Indonesia tahun 2020 yang turun menjadi 37 dari skor 40 pada tahun 2019.
Secara peringkat, posisi Indonesia pun melorot dari peringkat 85 menjadi peringkat 102 dari 180 negara yang diukur IPK-nya.
Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, penurunan itu tidak terlepas dari kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang bekerja di sektor pemerintahan.
Baca Juga: Tanggapi Surat Dubes Saudi, Omongan DPR Muter-muter Soal Tenggat Waktu Kuota Haji
Area rawan korupsi di sektor publik, salah satunya tampak dalam korupsi jual beli jabatan yang dilakukan sejumlah pejabat tinggi.