Kapan Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Catat Jadwalnya Disini

19 Februari 2024, 09:00 WIB
Kapan Jadwal Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024? Catat Jadwalnya Disini /ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Pedoman Tangerang – Pemilu 2024 sudah dilaksanakan, masyarakat Indonesia telah menggunakan hak suara mereka untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta DPD untuk masa jabatan 2024-2029.

Banyak warga negara Indonesia yang belum mengetahui kapan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI yang menggantikan Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin akan dilakukan sesuai dengan hasil Pemilihan Umum 2024.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022, yang mengatur tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, pelantikan akan mengikuti jadwal sesuai skenario yang terjadi, baik itu skenario 1 atau 2 putaran.

Baca Juga: Heboh, Hubungan Mahfud MD dan Ganjar Pranowo Disebut Retak, Benarkah?

Jadwal tersebut berlaku untuk Pemilihan Presiden (Pilpres). Jika hasil penghitungan suara menunjukkan bahwa tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat untuk memenangkan pemilihan dalam putaran pertama, maka akan dilakukan putaran kedua sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 3/2022.

Sejauh ini, penghitungan cepat (quick count) dari berbagai lembaga dan penghitungan suara (real count) dari KPU menunjukkan kubu Prabowo-Gibran unggul lebih dari 50%. Namun, ini belum final hingga data masuk dari TPS dihitung 100%.

Berikut jadwal dan tahapan Pemilu 2024 usai pemungutan suara, mengacu pada PKPU No 3/2022 yang dirilis di situs resmi KPU:

Baca Juga: Prabowo Temui SBY Membahas Masa Depan Bangsa Yang Lebih Baik

Pemilu 1 Putaran

Pemungutan Dan Penghitungan Suara:

• Pemungutan suara: Rabu (14 Februari 2024)

• Penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)

• Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)

Penetapan Hasil Pemilu:

Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, DPD

a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden

b. Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan

Baca Juga: Jika Lolos Jadi DPD Jabar, Segini Gaji dan Tunjangan Komeng

Pengucapan Sumpah/Janji

• Presiden dan Wakil Presiden: Minggu 20 Oktober 2024

• Anggota DPR dan DPD: Selasa, 1 Oktober 2024

• Anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota: disesuaikan dengan masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi dan kabupaten/ kota.

Pemilu 2 Putaran

• Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: Jumat-Kamis (22 Maret-25 April 2024)

• Kampanye: Minggu-Sabtu (2 Juni-22 Juni 2024)

• Masa Tenang: Minggu-Selasa (23-25 Juni 2024)

• Pemungutan Suara Putaran Kedua: Rabu (26 Juni 2024)

• Penghitungan Suara: Rabu-Kamis (26-27 Juni 2024)

• Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis-Sabtu (27-20 Juli 2024)

• Penetapan hasil Pemilu:

a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua

b. Terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan

• Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: Minggu, 20 Oktober 2024.

Demikian ulasan tentang jadwal pelantikan Presiden dan wakil Presiden 2024.***

Editor: Abdul Majid

Tags

Terkini

Terpopuler