Ribut-Ribut Soal Presidential Treshold, Pengamat: Ambil Jalan Tengah 4%

16 Desember 2021, 10:39 WIB
Sejumlah aktifis pro demokrasi yang mendaftarkan Pengujian Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membentangkan spanduk seusai melengkapi syarat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK),Jakarta, Kamis, 21 Juni 2021. /Reno Esnir/Antara

Pedoman Tangerang - Ribut-ribut soal presidential threshold (PT) atau ambang batas nol persen terus bergulir. Bahkan beberapa anak bangsa sudah membawanya ke Mahkamah Konstitusi untuk yudisial review.

Beberapa partai politik (parpol) menolak wacana PT nol persen. Pendapat beberapa parpol ini juga bervariasi dalam menentukan persentase PT.

Ada parpol yang mengusulkan 5 sampai 10 persen, ada yang 10 persen, tapi ada juga yang justeru meminta 30 persen.

Namun demikian, lebih banyak parpol yang menginginkan PT diturunkan dari 20 persen. Hal ini mengindikasikan masih ada peluang untuk menurunkan persentase PT.

Baca Juga: Soal Angka Presidential Threshold, Ini Harapan Partai Demokrat

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, mengatakan untuk mencari titik temu dari wacana tersebut, perlu diambil jalan tengah terkait penetapan persentase PT.

"Parpol yang ada di DPR kiranya perlu mempertimbangkan PT yang sama dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen," kata Jamil kepada Pedoman Tangerang–jaringan Pikiran Rakyat–Kamis, 16 Desember 2021.

Pengamat Komunikasi Politik, Jamiluddin Ritonga. Foto: Dok. Pribadi.

Jika ada 9 parpol yang masuk Senayan, menurut Jamil, maka semua parpol itu dengan sendirinya berhak mengajukan capres dan cawapres.

Jumlah pasangan capres dan cawapres sebanyak itu setidaknya sudah memberi banyak pilihan bagi para pemilih sebagaimana diharapkan demokrasi.

Baca Juga: Nge-Podcast Bareng Refly Harun, LaNyalla Bicara Presidential Threshold dengan Isu Oligarki

"Jumlah pasangan tersebut diharapkan juga sudah mendekati karakteristik pemilih di Indonesia. Variasi pemilih setidaknya sudah tercermin pada pasangan yang akan dipilih," katanya.

Jamil melanjutkan, apabila usul ambang batas tersebut diterima, maka setiap parpol yang masuk Senayan dengan sendirinya berhak mengusung sendiri capres dan cawapres. Setiap parpol yang ada di Senayan tidak perlu berkoalisi saat mengusung capres dan cawapres.

"Peluang berkoalisi akan terbuka bila putaran pertama pilpres tidak ada pemenang. Pasangan calon yang masuk dua besar pada putaran pertama, dapat mengajak parpol lain untuk berkoalisi pada putaran kedua," kata Jamil.***

Editor: Muhammad Alfin

Tags

Terkini

Terpopuler