Munculnya Yusril di Kubu Moeldoko Diyakini Tak Akan Buat Hakim Bimbang

29 September 2021, 10:37 WIB
Munculnya Yusril di Kubu Moeldoko Diyakini Tak Akan Buat Hakim Bimbang /Foto: Diolah dari Google

Pedoman Tangerang - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum kader Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) abal-abal yang dikomandoi Moeldoko.

Empat kader sebelumnya telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung untuk menguji formil dan materiil AD ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono.

Yusril menilai gugatan yang diajukan empat kader itu ke Mahkamah Agung itu penting agar demokrasi di Indonesia sehat.

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menilai sikap Yusril menunjukkan bahwa dia berada di posisi Moeldoko cs.

Baca Juga: KLB Moeldoko Gugat Menkumham, Demokrat: Memalukan!

Meski tampak seolah-olah berada di pihak yang benar, Jamil mengatakan hakim Mahkamah Agung tak akan bimbang memutus dengan adil terkait polemik duo Demokrat tersebut.

"Hakim tidak akan goyah dan silau hanya karena Yusril jadi kuasa hukum kubu Moeldoko. Hakim akan tetap berpihak pada keadilan dalam memutus kasus tersebut," kata Jamil kepada Pedoman Tangerang–jaringan Pikiran Rakyat–Rabu, 29 September 2021.

Menurut Jamil, narasi Yusril yang mengatasnamakan demokrasi tak lebih hanya pembenaran saja.

Pasalnya, dengan menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril sama saja membenarkan Kongres Deli Serdang yang dinilai banyak pihak abal-abal.

Baca Juga: Soal Angka Presidential Threshold, Ini Harapan Partai Demokrat

"Kongres Deli Serdang yang memilih Moeldoko sebagai ketua umum bahkan dinilai sebagai begal politik. Ini artinya, nilai demokratis dalam kasus tersebut tidak terlihat sama sekali," kata Jamil.

Jamil mengatakan sangat tidak logis Yusril menjadi kuasa hukum empat kader dari kubu Moeldoko demi demokrasi yang lebih baik di Indonesia. Alasan Yusril tersebut menurut dia hanya alibi saja.

Banyak pihak yang mempertanyakan motif Yusril menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko. Idealisme Yusril untuk menjaga demokrasi juga menjadi diragukan banyak pihak.

Selain itu, kata Jamil, judicial review yang diajukan ke Mahkamah Agung terkesan dipaksakan.

Baca Juga: Dipimpin Anwar Hafid, AHY Optimis Demokrat Sulteng Makin Jaya

Sebab obyek yudicial review tampaknya keliru dan salah sasaran. Karena AD /ART Partai Demokrat bukan produk perundang-undangan.

AD/ART hanyalah produk Kongres Partai Demokrat yang hanya mengikat internal partai tersebut.

Adapun Mahkamah Agung hanya memiliki kewenangan menguji Peraturan Perundang-Undangan dibawah UU yang bertentangan terhadap UU.

Atas dasar itu, MA berdasarkan UU tidak memiliki kewenangan untuk melakukan uji materiil terhadap AD/ART Partai Demokrat.

"Tampaknya Partai Demokrat secara yuridis, struktural, dan sosiologis masih sangat kuat. Keadilan tampaknya masih ada di negeri ini. Hakim masih punya hati nurani dan masih banyak yang menjaga marwah keadilan di negeri tercinta," pungkas Jamil.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler