Legislator Gerindra: Regulasi Pajak Sembako untuk Adaptasi Ekonomi Digital

16 Juni 2021, 21:05 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra, Kamrussamad dalam acara diskusi 4 Pilar MPR yang bertajuk “Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 16 Juni 2021. /Foto: Dok. MPR.

Pedoman Tangerang – Protes masyarakat terhadap wacana sembako dan pendidikan masih terus bergulir. Hal serupa juga terjadi di Senayan, para politikus di sana mempertanyaka soal kebijakan yang rencananya akan dituangkan dalam RUU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Anggota Komisi Keuangan (Komisi XI) DPR, Kamrussamad, mengatakan hingga kini komisinya yang merupakan mitra kerja dari Menteri Keuangan (Menkeu) atau Direktorat Jenderal Pajak belum menerima agenda pembahasan atau materi yang berkaitan dengan usulan RUU KUP tersebut

“Secara resmi kami belum pernah membahas dan secara resmi kami belum pernah membaca pasal demi pasal yang menjadi konten dan pada ususlan revisi UU tersebut,” kata Kamrussamad dalam diskusi 4 Pilar MPR yang bertajuk “Pendapatan Negara dan Keadilan Sosial” di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu 16 Juni 2021.

Baca Juga: PAN : Pajak Sembako dan Pendidikan Buat Rakyat Menjerit, Batalkan Saja!

Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, UU KUP memang harus sudah selayaknya direvisi. Ia beralasan karena hal ini dipengaruhi oleh evolusi sistem ekonomi Indonesia yang mulai beralih ke digital.

Hal itu mencakup mulai dari produksi, pemasaran hingga transaksi sudah beralih ke digital. Meski begitu, ia tak merinci bagaimana korelasi ekonomi digital dengan pajak sembako dan pendidikan.

“Adaptasi terhadap regulasi perpajakan kita harus disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi suatu bangsa, ekonomi suatu negara,” kata dia.

Baca Juga: Pemerintah Dinilai Terlalu Membabi Buta Soal Pemberlakuan Pajak Sembako

Kamrussamad mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) Bidang Ekonomi dalam waktu satu tahun ini.

Untuk membahas itu, pihaknya telah melibatkan banyak pakar dan ahli di bidang ekonomi. Adapun yang menjadi fokus adalah perwujudan Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.

“Yaitu setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak, jadi ini sebetulnya cita-cita negara kita, yaitu bagaimana mengantarkan masyarakat Indonesia sampai pada titik kesejahteraan dan kemakmuran yang dibangun di atas pondasi keadilan,” kata Anggota Badan Pengkajian MPR ini.

Baca Juga: Soal PPN Sembako, Legislator Gerindra: Pemerintah Sakiti Hati Rakyat

Kamrus menerangkan, Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 jelas dan tidak multitafsir. Sebab, kata dia, Bung Karno pernah mengatakan bahwa setelah Indonesia merdeka dan berhasil merebut kemerdekaan, di seberang sana ada tujuan dan cita-cita besar yaitu kemakmuran.

Sehingga, ia melanjutkan, Pasal 27 ayat 2 itu perlu diturunkan ke dalam berbagai macam regulasi dan peraturan perundang-undangan.

“Pasal 27 ayat 2 konstitusi kita, itu sangat penting diturunkan dari dalam berbagai macam regulasi, mulai dari undang-undang peraturan peraturan perundangan lainnya, sampai kebijakan pembangunan nasional, karena itulah cita-cita kita bagaimana mendorong supaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang dibangun diatas kehidupan yang layak, bagi rakyat Indonesia,” katanya.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler