Rapat Tertutup Soal Pegawai KPK, Wakil Ketua Komisi II DPR: TWK Perintah UU

1 Juni 2021, 14:13 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang. /Sumber: Pers Rilis/

Pedoman Tangerang - Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja tertutup bersama Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 31 Mei 2021.

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah laporan dari KemenPAN-RB dan BKN, salah satunya mengenai soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan para pegawai KPK.

“Rapat Dengar Pendapat Komisi II kemarin meminta penjelasan MenPAN-RB dan Kepala BKN mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” kata Junimart kepada wartawan, Selasa, 1 Juni 2021.

Baca Juga: DPR Pastikan Pelantikan Pegawai KPK Jadi ASN Sesuai UU

Junimart mengungkapkan, pihak KemenPAN-RB dan BKN menjelaskan bahwa TWK adalah perintah UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN Jo. UU Nomor 19 Tahun 2019 Jo. PP 41 Tahun 2020 tentang Syarat Ahli Pegawai KPK menjadi ASN dan tata caranya sesuai PERKOM KPK Nomor 1 Tahun 2021.

Manurut Junimart, melalui penjelasan itu MenPAN-RB dan BKN mengaku tidak melakukan kekeliruan perihal soal TWK yang diberikan.

"Sekali lagi itu adalah perintah UU. Metode dan alat tes tidak ada yang salah. Materi tes dibuat dan dilaksanakan oleh lembaga negara yang sah (BKN) bersama tim asesmen yang sudah teruji dan profesional di bidangnya, seperti BAIS, BNPT, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi TNI AD dan BIN,” kata politikus PDI Perjuangan ini.

Baca Juga: Desak Jokowi Batalkan Pelantikan Pegawai KPK, Koalisi Guru Besar Sampaikan 3 Permasalahan

Kerjasama antar lembaga itu, kata Junimart, dilakukan untuk menjaga objektifitas hasil penilaian dan mencegah adanya intervensi dalam penilaian yang dalam penentuan hasil penilaian akhir dilakukan melalui assessor meeting.

Selain itu, dalam pelaksanaan asesmen juga dilakukan perekaman secara audio maupun video untuk memastikan objektifitas, transparan, dan akuntabel.

“TWK ini menjadi kewajiban bagi setiap calon ASN. Semua pegawai KPK (1351 orang) menjadi peserta TWK, yang lolos memenuhi syarat 1274 orang,” ungkap Junimart.

Baca Juga: 1.271 Pegawai KPK yang Lolos TWK dilantik Siang Ini

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR menerima penjelasan MenPAN-RB dan Kepala BKN tentang TWK tanpa memperdebatkannya lagi. Komisi II juga bersepakat agar polemik pegawai KPK yang tak lolos TWK dihentikan.

“Serta meminta MenPAN-RB dan Kepala BKN membantu KPK menjelaskan tentang TWK ini kepada masyarakat supaya tidak ada lagi polemik dan KPK bisa bekerja sesuai fungsi dan tugasnya mencegah, memberantas korupsi,” kata Junimart.***

Editor: Alfin Pulungan

Tags

Terkini

Terpopuler