Desak Jokowi Batalkan Pelantikan Pegawai KPK, Koalisi Guru Besar Sampaikan 3 Permasalahan

- 1 Juni 2021, 09:49 WIB
Guru Besar UIN Jakarta, Prof Azyumardi Azra (pertama dari kanan).
Guru Besar UIN Jakarta, Prof Azyumardi Azra (pertama dari kanan). /Foto: Dok. LIPI/

Pedoman Tangerang - Guru-guru besar yang tergabung dalam Koalisi Guru Besar Anti Korupsi menyatakan penolakannya terhadap rencana pelantikan pegawai KPK baru yang rencananya digelar hari ini Selasa, 1 Juni 2021. Para guru besar yang di antaranya adalah Azyumardi Azra dan Emil Salim menilai banyak persoalan selama proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN, termasuk di antaranya pemecatan 51 pegawai yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kami berharap Presiden Joko Widodo membatalkan rencana pelantikan pegawai KPK menjadi ASN yang sedianya dilakukan pada tanggal 1 Juni 2021. Dan mengangkat seluruh pegawai KPK menjadi ASN (Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil," kata Atip Latipulhayat perwakilan salah satu guru besar, dalam keterangan tertulis, Senin, 31 Mei 2021.

Mereka memandang ada tiga permasalahan yang akan timbul pasca pemberhentian 51 pegawai KPK. Pertama, penanganan perkara besar akan terganggu. Menurut mereka, mayoritas pegawai yang diberhentikan berprofesi sebagai penyelidik dan penyidik yang sedang menangani sejumlah perkara. Mulai dari suap pengadaan bantuan sosial di Kementerian Sosial, hingga suap di Direktorat Pajak.

Baca Juga: 1.271 Pegawai KPK yang Lolos TWK dilantik Siang Ini

"Tentu konsekuensi logis dari hasil penyelenggaraan TWK, para penyelidik dan penyidik tersebut tidak bisa menangani perkara itu. Selain itu, terdapat pula singgungan praktik menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) dari pimpinan KPK," kata Atip.

Hal buruk lain yang akan timbul adalah citra kelembagaan KPK akan semakin menurun di mata publik. Sepanjang 2020, setidaknya ada delapan lembaga survei yang menyebutkan bahwa KPK tidak lagi menjadi lembaga paling dipercaya.

Berangkat dari poin ini lalu mengaitkan dengan kekisruhan TWK, Atip meyakini tahun-tahun mendatang ekspektasi publik akan semakin merosot tajam pada KPK.

Baca Juga: Netizen Tantang Firli Debat Terbuka dengan Direktur KPK, Direkturnya Siap, Firlinya Enggak Ada Suara

Masalah ketiga, adalah permasalahan di internal KPK akan memicu kembali menurunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Atip menukil temuan Transparency International yang menyebutkan IPK Indonesia mengalami penurunan sangat signifikan pada tahun 2020 lalu, baik dari segi peringkat maupun poin.

Halaman:

Editor: Alfin Pulungan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x