Masih Banyak PR, Perhimpunan Guru Nilai Negara Gagal Benahi Kualitas Pendidikan

- 2 Mei 2021, 16:10 WIB
Koordinator P2G Satriwan Salim dan Mendikbud Nadiem
Koordinator P2G Satriwan Salim dan Mendikbud Nadiem /Rahman Sugidiyanto/Arahkata.com

Sebenarnya PP SNP ini juga menghilangkan peran "Pengawas Sekolah"; BSNP; Badan Akreditasi Nasional S/M; dan LPMP. Padahal keempatnya terdapat dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP SNP sebelumnya yakni PP No. 13/2015. Keempat badan tersebut diduga kuat akan dihilangkan Kemendikbud melalui PP SNP 57/2021.

"Tentu kebijakan ini berpotensi melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional dan nyata-nyata kontradiktif dengan semangat 'serentak bergerak'. Begitu cerobohnya Kemendikbud membuat PP sehingga menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia, serta tak melibatkan lembaga-lembaga terkait yang keberadaannya berdasarkan UU.

Baca Juga: Tak Ada Dasar Hukum Petinggi BPIP Jabat Dewan BRIN, PKS Lontarkan Kecaman

P2G mendesak Kemendikbud mencabut PP No. 57 Tahun 2021 tentang SNP tersebut yang hingga hari ini masih berlaku, karena revisinya pun belum ada diundangkan," ucap Satriwan Salim (Koordinator Nasional P2G)

P2G juga menyayangkan sikap Mas Nadiem yang justru menuding publik mispersepsi terkait hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP No. 57/2021. Terkesan Mas Menteri menganggap publik, organisasi guru, dosen, Pusat Studi Pancasila, dsb adalah tidak paham PP dan UU.

Jika publik mispersepsi terkait PP 57, mengapa Kemendikbud mengajukan revisinya, melalui Surat bernomor: 25059/MPK.A/HK.01.01/2021 tertanggal 16 April 2021, perihal: "Ijin Prakarsa Penyusunan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan," yang justru telah mencantumkan kembali Pancasila dan Bahasa Indonesia. Alih-alih Mendikbud mengakui adanya kekeliruan dalam PP 57, justru malah menuding publik mispersepsi.

P2G menilai Mas Nadiem dan Kemendikbud justru yang belum merdeka sesungguhnya dalam merencanakan dan mendesain kebijakan pendidikan nasional. Sebab sudah menjadi rahasia umum, Mendikbud (Kemendikbud) sangat bergantung kepada peran tunggal satu jaringan sekolah swasta tertentu, yang sudah membangun koneksi kelembagaan selama ini.

"Sehingga tidak heran jika dalam tiap program Kemendikbud, khususnya di Dikdasmen dan Guru selalu melibatkan jaringan lembaga think tank tersebut, tercatat sejak kasus Merdeka Belajar sebagai Merek Dagang.

Baca Juga: Covid-19 Makin Mengganas di India, Perhari 400.000 Orang Terinfeksi

Kemudian POP, AN/AKM, termasuk program-program Kemendikbud yang menggunakan istilah 'Penggerak', semuanya diadopsi bahkan diduplikasi dari program jaringan sekolah swasta tersebut," menurut Iman Z Haeri selaku Kabid Advokasi Guru P2G.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x