Masih Banyak PR, Perhimpunan Guru Nilai Negara Gagal Benahi Kualitas Pendidikan

- 2 Mei 2021, 16:10 WIB
Koordinator P2G Satriwan Salim dan Mendikbud Nadiem
Koordinator P2G Satriwan Salim dan Mendikbud Nadiem /Rahman Sugidiyanto/Arahkata.com

Pedoman Tangerang - Hari Pendidikan Nasional 2 Mei tiap tahun diperingati. Tahun 2021 ini peringatan Hardiknas masih dilaksanakan di masa pandemi Covid-19 yang belum menandakan akan usai.

Kemendikbud mengangkat tema Hardiknas 2021, "Serentak Bergerak, Mewujudkan Merdeka Belajar." Tema ini kemudian dikritisi oleh Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G).

"Jika diperhatikan secara seksama bagaimana Kemendikbud dan Mas Menteri Nadiem saat ini mengelola pendidikan, dua frasa dalam kalimat di atas justru mengandung kontradiksi di dalamnya," ujar Satriwan Salim Koordinator Pusat P2G pada Minggu 2 Mei 2021.

Baca Juga: Anggota DPR Dede Yusuf Berikan Rapor untuk Nadiem di Hardiknas 2021, Apa Hasilnya ?

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) pun memberikan 5 catatan evaluasi sekaligus refleksi atas peringatan Hardiknas 2021.

Pertama, frasa "Serentak Bergerak", kenyataannya Kemendikbud minim dalam melibatkan semua pemangku kepentingan pendidikan dalam mendisain kebijakan pendidikan nasional. Sudah banyak kasus kebijakan Mas Menteri yang menjadi polemik.

Dalam catatan P2G ada 7 kasus: 1) Program Organisasi Penggerak yang menyebabkan PGRI, NU, Muhammadiyah undur diri; 2) Merdeka Belajar yang menduplikasi hak merek dagang PT Sekolah Cikal; 3) Hilangnya pelajaran Sejarah dalam rencana penyederhanaan kurikulum; 4) Proses penyederhanaan kurikulum yang hingga kini tertutup, tidak transparan, serta tidak melibatkan semua pemangku kepentingan. Didominasi oleh lingkaran jaringan lembaga think tank Mendikbud;

Baca Juga: Kemdikbudristek Peringati Hardiknas 2021, Anies Baswedan Hadir

5) Tidak adanya frasa "Agama" dalam Peta Jalan Pendidikan; 6) Hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam PP No. 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan; dan 7) Kamus Sejarah Kemendikbud yang tidak memasukkan beberapa tokoh nasional dalam lema (entri), seperti nama KH. Hasyim Asyari, AH. Nasution, Abdurrahman Wahid, bahkan selevel Sukarno dan Hatta. Di sisi lain malah memasukkan nama Abu Bakar Baasyir dalam lema. Polemik di atas berakhir dengan klarifikasi oleh Mas Nadiem.

Kasus PP No. 57/2021 tentang SNP yang menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib, padahal menurut Pasal 35 Ayat 3 UU No. 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi mata kuliah tersebut wajib.

Halaman:

Editor: Rahman Sugidiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x