Pedoman Tangerang - TNI Angkatan Laut (AL) mengamankan kapal MV Mathu Bhum di perairan Belawan, Medan, karena mengangkut 34 kontainer berisi bahan baku minyak goreng.
Rencananya, bahan baku minyak goreng tersebut mau diekspor ke Malaysia.
Setelah ditelusuri bahan baku minyak goreng tersebut diduga milik tiga perusahaan.
Baca Juga: Khotbah Soal Bom Bunuh Diri, Singapura Tutup Pintu Buat UAS
Rinciannya adalah lima peti kemas PT Permata Hijau Group (PHG), 15 peti kemas PT Inno Wangsa dan 14 sisanya PT Multimas Nabati Asahan.
“Setelah kita telusuri berdasarkan dokumen yang ada, 34 kontainer itu punya lima peti kemas milik PT Permata Hijau Group (PHG), 15 peti kemas dimiliki PT Inno Wangsa dan 14 sisanya milik PT Multimas Nabati,” kata pengacara PT Regional Container Lines, Landen Marbun pada Senin, pada 16 Mei
Sbelumnya,Presiden Jokowi telah menetapkan larangan ekspor sawit (bahan baku minyak goreng) dan minyak goreng.
Adanya kebijakan tersebut, bertujuan agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri akan membaik hingga membuat harganya bisa turun.
Baca Juga: Perhatikan! Kain dengan Jenis Bahan Ini Berbahaya Bagi Kesehatan