Resmi Disahkan, Direktur TII: UU TPKS Momentum untuk Mencegah Kekerasan Seksual di Negeri Ini

- 13 April 2022, 18:00 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU TPKS.
Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan RUU TPKS. /Instagram.com/@dpr_ri

Pedoman Tangerang - Setelah melalui polemik dan diskusi yang panjang, Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya secara resmi menjadi Undang-undang pada Selasa, 12 April 2022.

Proses pengesahan ini sudah melalui diskusi yang matang hingga akhirnya majelis sidang Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mensahkan Undang-undang tersebut.

Terkait dengan pengesahan RUU TPKS hari ini, Direktur Eksekutif The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), Adinda Tenriangke Muchtar, mengatakan bahwa hal ini harus menjadi momentum untuk mencegah dan mengatasi kekerasan seksual di negeri ini.

Setelah bertahun-tahun berproses di DPR, akhirnya RUU TPKS berhasil disahkan. Hal ini juga menjadi catatan apresiasi ketika DPR menjalankan fungsi legislasi dan representasinya yang sesuai dengan aspirasi rakyat dan terkait isu yang sangat penting.

Pengesahan UU TPKS ini juga menjadi buktip entingnya kolaborasi dan pelibatan publik dalam proses kebijakan, di mana isu ini menjadi kepedulian dan kepentingan bersama, yang didukung beragam pihak.

Adinda mengatakan bahwa UU TPKS selanjutnya harus dikawal pelaksanaannya di berbagi tingkat, sektor, dan ranah.

Sosialisasi UU ini dan peraturan turunannya, serta pelibatan para pemangku kepentingan terkait sangat penting untuk segera dilakukan dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan UU ini.

“Lebih jauh, kesadaran gender dan HAM pemerintah dan para penegak hukum khususnya, dan masyarakat umumnya juga diperlukan untuk memastikan bekerjanya UU ini dengan optimal,” tutup Adinda.***

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah