Mengenai RUU TPKS, Apa yang Sebaiknya Pemerintah Lakukan

- 8 April 2022, 17:39 WIB
Ilustrasi kasus kekerasan perempuan
Ilustrasi kasus kekerasan perempuan /Depok pikiran-rakyat.com

Pedoman Tangerang – Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sudah pada tahun 2016 diajukan pada saat ini telah diresmikan. Namun apa yang harus dilakukan pemerintah untuk menegakkan RUU TPKS?

Adinda Tenriangke Muchtar, seorang Direktur Program LSM publik bernama The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII), yaitu lembaga kebijakan publik memberikan pendapatnya saat dihubungi langsung oleh Tim Pedoman Tangerang pada hari Rabu, 6 April 2022.

Menurut Adinda, atau yang biasa disebut Dinda menyatakan bahwa pembahasan TPKS harus ditindaklanjuti secara Intensif bersama lembaga yang mempunyai kepentingan. Juga lembaga yang memfasilitasi para penyintas kekerasan Seksual.

Selain Itu, dikarenakan pengajuan RUU TPKS yang sudah berlangsung dengan jangka waktu yang lama, TPKS ini harus dipastikan mempunyai tenggat waktu oleh DPR yang terkait dalam Penyusunan Program Legislatif Nasional (Porlegnas) di tahun 2022 ini.

Hal ini menjadi penting karena bukan hanya sebagai pencatatan kinerja DPR legislatif, tetapi karena pengajuan RUU ini sudah berjalan selama bertahun-tahun dan keputusan politik ini sudah menanggapi dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Terutama untuk para perempuan.

Lalu jangan sampai Undang-undang TPKS menjadi tumpang tindih dengan undang-undang yang sudah ada. Dan yang terpenting, jangan sampai Undang-undang TPKS ini menjadi ajang ikut campur untuk kehidupan pribadi warganya. Mengenai dengan siapa para warga berhubungan. Kecuali dalam hubungan tersebut muncul pemaksaan.***

 

 

 

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x