TOK, RUU TPKS Disahkan DPR Jadi UU

- 12 April 2022, 15:45 WIB
Sah! DPR resmikan RUU TPKS menjadi Undang-Undang, ini beberapa poin penting yang perlu diperhatikan
Sah! DPR resmikan RUU TPKS menjadi Undang-Undang, ini beberapa poin penting yang perlu diperhatikan /Antara/Akbar Nugroho Gumay/

Pedoman Tangerang - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang.

Pengesahan itu diambil saat pembicaraan tingkat II dalam sidang paripurna ke-19 yanh digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 12 April 2022.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" Kata Puan Maharani selaku pemimpin sidang.

Baca Juga: Prosedur Mengurus SKCK Online Beserta Persyaratannya, Baca Disini!

"Setuju" jawab seluruh peserta rapat diikuti ketukan palu sidang menandakan persetujuan.

RUU TPKS awalnya bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Namun, dalam perjalanannya, RUU ini berubah nama menjadi RUU TPKS.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS, Willy Aditya sebelumnya menargetkan RUU TPKS akan disahkan pada Sidang Paripurna penutupan masa sidang dua 2022, pada 14 April mendatang.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan layanan Samsat Keliling di 13 wilayah

RUU TPKS sendiri memasukkan sembilan jenis kekerasan seksual yang bisa dipidana. Dari jumlah tersebut, salah satunya mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik (KSEB) yang diatur dalam pasal 14.***

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah