Unit Reskrim Polsek Kramat Jati Menangkap Pelaku Pembuang Mayat Bayi

- 12 April 2022, 13:30 WIB
Unit Reskrim Polsek Kramat Jati Menangkap Pelaku Pembuang Mayat Bayi
Unit Reskrim Polsek Kramat Jati Menangkap Pelaku Pembuang Mayat Bayi /PMJ News

Pedoman Tangerang - Unit Reskrim Polsek Kramat Jati menangkap pelaku pembuang mayat bayi di tempat sampah di Jalan Karya, Kelurahan Tengah.

Kanit Reskrim Polsek Kramat Jati AKP Biher Harianja mengatakan, pelaku pembuangan mayat bayi yang ditemukan pada Kamis 7 April 2022, itu merupakan ibu kandung korban yang bernama Rismayanti Dewi (20).

"Pelaku sudah ditangkap. Untuk motif kayaknya hasil hubungan hamil di luar nikah. Hamilnya di kampung, Cianjur. Di sini (Jakarta) baru tiga bulan," kata Biher Harianja di Jakarta, Jumat. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari Antara.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Siapkan layanan Samsat Keliling di 13 wilayah

Biher menambahkan bahwa pelaku bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) pada satu rumah di Gang Santri, RT 12/RW 04, Kelurahan Batu Ampar yang juga tempat petugas menemukan kantong plastik berisi mayat korban.

Rismayanti diringkus pada Jumat ini, setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Kramat Jati mendapat keterangan dari petugas kebersihan yang mengangkut kantong sampah berisi mayat korban.

"Dia melahirkan di gudang. Takut ketahuan sama majikan. Dibekap bayinya di rumah majikan. Keterangan sementara. Dibungkus, dibuang di tong sampah," ujar Biher.

Atas perbuatannya itu, Rismayanti dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 341 KUHP, juncto Pasal 181 KUHP, juncto Pasal 80 ayat 3, 4 UU Nomor 35 Tahun 2014.***

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x