Terbaru! Negara Korea Selatan Izinkan Boyband Genre K-pop Tunda Wajib Militer

- 11 April 2022, 22:00 WIB
Terbaru! Negara Korea Selatan Izinkan Boyband Genre K-pop Tunda Wajib Militer
Terbaru! Negara Korea Selatan Izinkan Boyband Genre K-pop Tunda Wajib Militer /Instagram/ @hitmanbang72

Pedoman Tangerang – Parlemen Korea Selatan mengesahkan RUU yang memungkinkan artis K-pop yang diakui secara global seperti BTS untuk menunda dinas wajib militer mereka hingga usia 30 tahun.

Semua pria Korea Selatan yang berbadan sehat berusia antara 18 dan 28 tahun harus bertugas di militer selama sekitar dua tahun sebagai bagian dari upaya negara untuk menjaga Korea Utara.

Amandemen Undang-Undang Dinas Militer dirancang untuk memberikan pengecualian bagi bintang K-pop yang meningkatkan status budaya negara dan meningkatkan perekonomian.

Baca Juga: Perhatikan! Bagi yang Sudah Pesan Tiket Mudik Lebaran 2022: Jangan Sampai Hangus

Korea Selatan mengizinkan siswa yang memenuhi syarat untuk menangguhkan wajib militer mereka hingga usia 28 tahun dan telah memberikan pengecualian bagi musisi dan atlet terkenal yang memenangkan medali Olimpiade atau medali emas di Asian Games, termasuk penyerang Tottenham Hotspur Son Heung-min. Dikutip tim Pedoman Tangerang dari Reuters.

Tidak ada bintang K-pop yang menerima pengecualian tetapi undang-undang baru akan memastikan penghibur yang direkomendasikan oleh Menteri Budaya dapat menunda layanan mereka hingga usia 30 tahun.

Anggota tertua BTS, Jin yang berusia 27 tahun, mendekati wajib militer pada saat boy band beranggotakan tujuh orang itu menorehkan sejarah K-pop di dunia.

Sejak diluncurkan pada 2013, BTS telah mendorong kegilaan K-pop global dengan musik yang menarik dan ceria di samping lirik dan kampanye sosial yang bertujuan untuk memberdayakan kaum muda.

"Artis pop cenderung membuat pencapaian tertinggi mereka di usia 20-an tetapi banyak dari mereka harus mengejar gelar sarjana untuk menunda layanan mereka," kata Jeon Yong-gi, anggota parlemen yang ikut menulis RUU tersebut.

Halaman:

Editor: Araf Mukhtar

Sumber: Reteurs


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x