Polda Metro Jaya Siapkan layanan Samsat Keliling di 13 wilayah

- 12 April 2022, 10:30 WIB
Polda Metro Jaya Siapkan layanan Samsat Keliling  di 13 wilayah
Polda Metro Jaya Siapkan layanan Samsat Keliling di 13 wilayah /

Pedoman Tangerang - Polda Metro Jaya telah menyiapkan layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Berdasarkan informasi dalam laman media sosial TMC Polda Metro Jaya layanan Samsat Keliling di 13 wilayah, yakni:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat.
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading.
  3. Jakarta Barat di LTC Glodok.
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Taman Makam Pahlawan Kalibata.

Baca Juga: Terbaru! Negara Korea Selatan Izinkan Boyband Genre K-pop Tunda Wajib Militer

  1. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati.
  2. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang, Palem Semi Karawaci Kota Tangerang dan Kantor Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.
  3. Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug.
  4. Serpong halaman parkir Samsat Serpong, ITC BSD Serpong dan Hutan Kota Jaletrang Serpong.
  5. Ciputat, halaman parkir Kantor Kecamatan Pondok Betung Ciputat, Pamulang Square Ciputat dan Pasar Modern Bintaro Ciputat.
  6. Kelapa dua, Mall SDC Kelapa Dua dan Pasar Intermoda Kelapa Dua.
  7. Kabupaten Bekasi, di Pasar Bersih Cikarang Baru Kabupaten Bekasi.
  8. Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Kantor Kelurahan Cimanggis.
  9. Cinere di Kantor Kecamatan Sawangan Cinere. 

Dikutip tim Pedoman Tangerang dari Antara.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai antara lain pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa seluruh dokumen yang diperlukan untuk pembayaran pajak kendaraan, yakni KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para wajib pajak diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan, dan tidak berkerumun.***

Editor: Araf Mukhtar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x