Presiden Jokowi Minta agar RUU TPKS Segera Disahkan

- 5 Januari 2022, 15:30 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Karawangpost/Sekretariat Kabinet

Pedoman Tangerang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.

Dorongan presiden terhadap pengesahan RUU TPKS berawal dari keprihatinan presiden terhadap masalah kekerasan seksual yang saat ini kerap terjadi dan diberitakan di berbagai media.

"Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI," kata Presiden Jokowi dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden Jakarta pada Selasa, 4 Januari 2021.

Baca Juga: Tom Liwafa Restui Hubungan Pasangan Thofu, Fuji Tak Bisa Berkutik

Terakhir, DPR batal mengesahkan RUU TPKS sebagai hak inisiatif DPR berdasarkan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II pada 16 Desember 2021 lalu.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti bisa lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan pada korban kekerasan seksual," kata Presiden.

Tujuannya adalah korban kekerasan seksual mendapat perlindungan.

Baca Juga: Dikaitkan dengan Peran Pelakor di Serial Layangan Putus, Ini Tanggapan Sosok Lydia Asli

"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan, sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Presiden.

Halaman:

Editor: R. Adi Surya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x