Pedoman Tangerang - Alhamdulillah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah kembali merubah regulasi Jaminan Hari Tua (JHT), ke aturan yang lama.
Ida menjelaskan sesuai aturan presiden tentang syarat JHT dipermudah, dan kembali diubah keaturan yang lama.
Kemnaker saat ini tengah menindaklanjuti aspirasi dari para pekerja, untuk menyusun revisi atas Permenaker 2 tahun 2022.
Baca Juga: Aturan Dirubah! Begini Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja yang Resign dan Terkena PHK
Baca Juga: Memiliki BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Jual Beli Tanah, Begini Penjelasan Kementerian ATR
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," ujar Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu 2 Maret 2022.
Lebih lanjut, Ida mengatakan kini sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja/buruh yang ter-PHK.
Baca Juga: Menaker Ida Fauziah Sebut JHT Bentuk Sayang Pemerintah, Pegiat Media Sosial: Sayang Itu Naikan UMR