Jokowi Perintahkan Revisi Aturan JHT, Menaker Ida Fauziah: Bakal Revisi Menjadi Lebih Sederhana, Apa?

- 22 Februari 2022, 16:00 WIB
Jokowi Perintahkan Revisi Aturan JHT, Menaker Ida Fauziah: Bakal Revisi Menjadi Lebih Sederhana, Apa?
Jokowi Perintahkan Revisi Aturan JHT, Menaker Ida Fauziah: Bakal Revisi Menjadi Lebih Sederhana, Apa? /Instagram @idafauziyah

Pedoman Tangerang - Presiden Joko Widodo meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengubah aturan Jaminan Hari Tua (JHT), agar lebih sederhana.

Ida Fauziyah merevisi peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara serta persyaratan, Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan JHT disederhanakan, dipermudah, agar Jaminan Hari Tua bisa diambil oleh pekerja yang terkena PHK," kata Menaker Ida Fauziyah dikutip dari Antara, Selasa 22 Februari 2022.

Baca Juga: Memiliki BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Jual Beli Tanah, Begini Penjelasan Kementerian ATR

Ida Fauziah mengatakan bahwa setelah Permenaker No 2 tahun 2022 disosialisasikan, pemerintah memahami apa yang menjadi keberatan masyarakat.

Lebih lanjut Ida menjelaskan Pak Presiden meminta agar menyederhanakan aturan JHT.

"Pak Presiden memberikan arahan dan petunjuk untuk menyederhanakan aturan tentang JHT,” kata Ida.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Harus Lampirkan BPJS Kesehatan, Kok Bisa?

Menaker Ida menambahkan, Presiden Jokowi juga berharap dengan adanya tata cara klaim JHT yang sederhana, semoga dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.

Halaman:

Editor: Bustamil Arifin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x