Aturan Terbaru Kemenhub Tentang Penumpang Pesawat, Cek Sebelum Terbang!

- 30 Oktober 2021, 13:15 WIB
Aturan Terbaru Kemenhub Tentang Penumpang Pesawat, Cek Sebelum Terbang
Aturan Terbaru Kemenhub Tentang Penumpang Pesawat, Cek Sebelum Terbang /Instagram/@garuda.indonesia./

Adanya syarat terbaru mengenai perjalanan dengan pesawat udara sebagai upaya dalam mengurangi penyebaran Covid-19.

"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Meskipun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," katanya.

Menurut Novie Riyanto, kapasitas angkut atau load factor bagi pesawat berlorong tunggal atau narrow body aircraft bisa lebih dari 70 persen.

Kapasitas angkut lebih dari 70 persen juga berlaku bagi pesawat yang berbadan lebar/lorong ganda atau wide body aircraft.

Sementara itu untuk kapasitas terminal bandara pada waktu sibuk di masa normal ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang.

"Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan," ujarnya.

"Tujuannya agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19," tandasnya.*** (Andrian Rochmansyah Pratama/Pikiran Rakyat Tasikmalaya).

Halaman:

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah