Aturan Terbaru Kemenhub Tentang Penumpang Pesawat, Cek Sebelum Terbang!

- 30 Oktober 2021, 13:15 WIB
Aturan Terbaru Kemenhub Tentang Penumpang Pesawat, Cek Sebelum Terbang
Aturan Terbaru Kemenhub Tentang Penumpang Pesawat, Cek Sebelum Terbang /Instagram/@garuda.indonesia./

Pedoman Tangerang - Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan terbaru dari Pemerintah terkait dengan pemberlakuan syarat untuk naik pesawat terbang.

Pemerintah membuat peraturan terbaru terkait penumpang pesawat terbang sesuai dengan dikeluarkannya Instruksi Mendagri No. 55 Tahun 2021, dimana para penumpang yang melakukan perjalanan udara dengan pesawat terbang  

Belakangan ini, netizen diramaikan dengan pemberitaan mengenai syarat untuk menaiki transportasi pesawat.

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 55 tahun 2021, pelaku perjalanan domestik dengan menggunakan moda transportasi pesawat terbang wajib melakukan dan menunjukkan hasil tes Covid-19 dengan RT-PCR, dengan ketentuan masa berlaku tes tersebut adalah 3 x 24 jam.

Dilansir dari Pikiran Rakyat Tasikmalaya dengan judul Menteri Perhubungan Keluarkan Surat Edaran Baru: Hasil Test Antigen Berlaku Untuk Penerbangan Luar Jawa-Bali , menjelaskan bahwa Pemerintah merumuskan aturan terbaru terkait dengan syarat bagi pelaku moda transportasi pesawat terbang.

Syarat tersebut banyak dikeluhkan oleh para calon penumpang moda transportasi pesawat terbang.

Peraturan tersebut dinilai sangat memberatkan mereka, karena selain harus membeli tiket pesawat terbang juga harus mengikuti tes RT-PCR yang mana tarif yang diberlakukan untuk mengikuti tes tersebut dinilai kurang terjangkau bagi mereka.

Namun, Menteri Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran atau SE Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.

Dalam SE Menhub No 93 tahun 2021 mengatur mengenai aturan baru mengenai syarat penerbangan.

Aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tersebut menggantikan SE Nomor 88 tahun 2021.

Penerbitan Nomor 93 Tahun 2021 mengacu kepada Addendum Kedua SE Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021.

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," terang Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 29 Oktober 2021.

Berikut adalah aturan baru penerbangan sesuai dengan SE Menteri Perhubungan no 93 tahun 2021.

Penerbangan Jawa - Bali

Peraturan berlaku bagi penerbangan di dalam Jawa-bali maupun dari dan ke Jawa-Bali

Wajib menunjukan kartu vaksin dengan minimal suntikan pertama.

Wajib menunjukan keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR.

Hasil negatif Covid-19 RT-PCR berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Penerbangan Luar Jawa - Bali

Wajib menunjukan kartu vaksin dengan minimal suntikan pertama.

Wajib menunjukan keterangan negatif Covid-19 dari tes RT-PCR atau Rapid Antigen.

Hasil negatif Covid-19 tes Rapid Antigen berlaku maksimal 1 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Hasil negatif Covid-19 dari tes RT-PCR berlaku maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Pengecualian

Pengecualian pertama berlaku untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.

Jika penumpang memiliki kondisi kesehatan khusus wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Surat keterangan tersebut menyatakan bahwa penumpang belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Bagi angkutan udara perintis serta angkutan udara di daerah tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan atau 3TP pelaksanaan disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Anak berusia bawah 12 tahun yang akan menaiki pesawat harus didampingi oleh orang tua atau keluarga.

"Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," tutur Novie Riyanto.

Adanya syarat terbaru mengenai perjalanan dengan pesawat udara sebagai upaya dalam mengurangi penyebaran Covid-19.

"Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Meskipun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021," katanya.

Menurut Novie Riyanto, kapasitas angkut atau load factor bagi pesawat berlorong tunggal atau narrow body aircraft bisa lebih dari 70 persen.

Kapasitas angkut lebih dari 70 persen juga berlaku bagi pesawat yang berbadan lebar/lorong ganda atau wide body aircraft.

Sementara itu untuk kapasitas terminal bandara pada waktu sibuk di masa normal ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang.

"Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan," ujarnya.

"Tujuannya agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19," tandasnya.*** (Andrian Rochmansyah Pratama/Pikiran Rakyat Tasikmalaya).

Editor: Ahmad Rafid Fadli Mukhtar

Sumber: PR Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah